Selanjutnya dilarang berkampanye di fasilitas umum tanpa izin, dilarang berkampanye di masjid dan juga dilarang kampanye di luar jadwal, oleh karena itu Panwaslu Kecamatan Lumbung telah menangani beberapa potensi pelanggaran melalui mitigasi atau pencegahan terhadap semua partai politik atau tim relawan caleg. Lanjut Dadang
Dadang Kusdinar S.Sos menegaskan, tidak terjadi pelanggaran yang menimbulkan pelanggaran pidana atau pelanggaran adaministasi, hanya saja potensi pelanggaran dari kegiatan kampanye ada beberapa tim dari relawan baik dari DPR RI, Provinsi, DPD dan DPRD serta dari tim relawan Capres dan Cawapres.
Disamping itu juga, Panwaslu Kecamatan Lumbung menyampaikan himbauan atau larangan terkait menjaga supaya kampanye sesuai menjaga supaya kampanya sesuai dengan peraturan KPU dan juga peraturan bawaslu maka kegiatan kampanye yang dilaksanakan di kecamatan lumbung dari mulai tanggal 28 November 2023 sampai 20 Januari 2024 itu berlangsung kondusif dan tertib, tegasnya. (Dods)
Baca Juga Korban Gigitan Anjing di Cisadap Ciamis, Jalani Observasi Selama 14 Hari