Dia menjelaskan, tugas dari PKD Pemilu 2024 sendiri adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan atau desa.
Salah satu, tugas PKD Pemilu 2024 adalah pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, pemutakhiran data pemilih, hingga daftar pemilih tetap.
“PKD Pemilu 2024 juga mempunyai tugas untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa, juga mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan atau desa,” paparnya. (Red)
Sumber : Panwascam Parigi
Baca Juga Sempat Hilang, 5 Pendaki Di Jalur Puncak Dinding Ari Gunung Galunggung Akhirnya Ditemukan