Pasca Aksi Audiensi Ke DPRD
Pangandaran, analisaglobal.com — Pasca aksi masa yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Pangandaran dan Presidium yang hendak menyampaikan aspirasinya untuk menemui para anggota parlemen DPRD Kabupaten Pangandaran tanggal 29 Nopember 2023 lalu mendapat berbagai tanggapan pro kontra dari berbagai elemen masyarakat.
Menyikapi perihal tersebut Apudin sengaja belum angkat bicara karena kami ingin melihat sampai sejauh mana masyarakat akan kepeduliannya kepada Kabupaten Pangandaran ke depan, ungkap Apudin Ketua Aksi MPP dan Presidium, kepada analisaglobal.com, Senin 04 Desember 2023, dikediamannya Padaherang.
Ini Tanggapan Apudin Selaku Ketua Aksi MPP dan Presidium !!!
Ada beberapa catatan yang ingin disampaikan, antara lain :
1. Diawal kami meminta kepada DPRD untuk mendengarkan suara kami, karena masih ada waktu 1 hari sampai tanggal 30 Nopember 2023 sebelum penetapan RAPBD TA 2024 terkait penolakan pinjaman hutang daerah TA 2024, tetapi DPRD Pangandaran tidak mendengarkan suara kami untuk berdialog, bahkan tutup mata tutup telinga tanpa mempertimbangkan masukan – masukan dari kami bagian dari warga masyarakat Pangandaran, ujarnya.
Sidang terkesan dipaksakan demi sebuah ambisi penguasa, kita pun ditahan oleh aparat Kepolisian yang TNI dan Pol. PP, hingga terjadi aksi dorong jebol pagar dan tembakan gas air mata.
2. Adapun pasca aksi terjadinya pandangan dari beberapa masyarakat yang menitikberatkan kepada aksi bahkan menjustifikasi bahwa aksi kami seolah menggiring opini seolah – olah salah dimata kelompok yang pro kepada pemerintah, tetapi esensi dari penolakan pinjaman hutang daerah sebesar 350 Miliar tidak ada pembahasan.
3. Kami tidak mencari pembenaran terhadap aksi kami, karena ini bagian dari dinamika demokrasi kita, tetapi kebenaran harus kita tegakkan.
4. Pendekatan yang mereka giring ke publik secara yuridis (hukum) dan politis, sementara aspek ekonomi (fiskal daerah), sosial, psikologis masyarakat tidak tersentuh, dan tidak membahas perihal temuan BPK RI dan pertimbangan masukan dari BPK RI.
5. Pemerintah daerah selalu beralasan klasik defisit karena dampak Pandemi Covid-19 dan percepatan pembangunan karena diperpendek masa jabatan kepala daerah, hingga mengabaikan masukan dan rekomendasi BPK RI dan Portofolio BPKP RI, sementara LHP BPK RI TA 2022 Pemda defisit sangat tinggi 5,2%.
6. Hutang jangka pendek yang masuk jatuh tempo 2023 sebesar 150 miliar ke Bank BJB apakah sudah lunas, terus hutang dari tahun 2018 s/d 2022 itu mengalami defisit tiap tahunnya meningkat, dan gap saldo alami peningkatan yang signifikan, bukan malah berkurang. Adakah ada jaminan kepala daerah selaku pemangku dan pengguna anggaran bisa melunasi hutang yang sekarang.
Sementara value PAD kita saja tidak bisa menutupi hutang tersebut, belum beban bunga, bisa saja DAK, DAU dari pusat berkurang, yang jadi pertanyaan apakah kepala daerah ada niatan untuk menutupi defisit dari tahun 2018, kalau iya…Kenapa defisit setiap tahunnya bertambah, papar Apudin kepada sejumlah awak media.