Pasca Aksi Demo, Warga Desa Sindangjaya Gelar RDP Dengan DPMD dan Muspika Kecamatan Mangunjaya

“Padahal kami masyarakat ingin mengetahui sejauh mana perkembangan proses pemeriksaan laporan aduan masyarakat, ini terkesan tidak menghargai kami selaku warga masyarakat Desa Sindangjaya dan para peserta yang hadir”, kesalnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Sosial Pemerintahan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) menuturkan benar hari ini sudah bukan waktunya pembinaan, tetapi kami sudah berkoordinasi dengan kecamatan inspektorat ketika masyarakat melaporkan ke APH, paparnya.

“Kami menghormati dan menerima hak – hak masyarakat artinya kami mengawal pengawasan dari kepala desa, dan masyarakat mendorong yang telah mengirim surat ke Bupati”, ucapnya.

Pemeriksaan tidak bisa pemberhentikan kegiatan atau jabatan dari seorang kepala desa, karena belum ada hukum yang mengikat, jelasnya.

Terkait melanggar sumpah jabatan kepala desa karena dugaan pengelolaan dana desa, mengacu kepada Permendagri No. 46 tahun 2016 “Laporan Pertanggungjawaban itu ada waktu 3 bulan setelah berakhir tahun berjalan”, kata Kabid PMD Yuningsih.

“Jika kegiatan tersebut sudah dilaksanakan atau belum itu harus ada berita acara dan keuangan daerah harus ada di rekening desa dan bisa di Silpa kan”,

Mengacu ke aturan PMK nomor 145 dan 146 pencairan mekanisme pencairan dana desa dilakukan 2 tahap yaitu tahap pertama 60% dan tahap kedua 40%, pungkasnya, Yuningsih. (driez)

Baca Juga Pengabdian Tanpa Batas, Bripka Anditya Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *