Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, pihak media analisaglobal.com pun kembali lagi menghubungi salah satu mantan kepala Puskesmas yaitu Puskesmas Karangnunggal Dadan Kusnanto, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) dirinya menyampaikan, bahwa memang benar saya senasib dengan Pak Suwadi (Mantan Kepala Puskesmas Bojonggambir-red), saya tidak tahu alasannya dan tidak dimengerti kenapa kami diberhentikan, ucapnya.
“Sampai saat ini tentunya kami masih mengumpulkan data dan informasi terkait hal tersebut, dan sangat disayangkan pihak dinas tidak memfasilitasi dari awal, menghubungi Pak Kaban dan Pak Kadis juga susah, jadi kami juga kurang informasi, karena jika dilihat hal ini kurangnya komunikasi antar dinas,” jelas Dadan Kusnanto.
Akan Segera Melaporkan ke Komisi ASN
Dikatakan sebelumnya oleh mantan kepala Puskesmas Bojonggambir Suwadi KS, S.KM, bahwa terkait masalah adanya dugaan maladministrasi tentunya bagi kami menilai, untuk para kepala puskesmas yang sekarang itu saya rasa belum memenuhi syarat, karena belum punya profesi meskipun sudah menjadi sarjana kesehatan karena harus ada STR (Surat Tanda Registrasi) bahwa dia perawat profesi, dan itu wajib.
“Mau D3 atau S1 itu harus ada STR, karena menurut aturan di Permenkes itu minimal 2 tahun dulu di fungsional, dan saya lihat dari yang 8 orang sekarang menjabat kepala puskesmas itu statusnya baru Sarjana Keperawatan (S.Kep), tetapi belum mempunyai profesi, dan saya berharap hal ini harus di kaji ulang untuk yang 8 orang ini kalau menurut Permenkes nomor 43,” jelasnya.
Suwadi juga menegaskan,sampai saat ini tentunya kami juga berfikir ini regulasinya seperti apa, dan kami pun sudah melaporkan ke Komisi ASN melalui email yang ada tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan, dan kami pun akan menempuh jalur lain karena mungkin melalui email itu penuh, agar pengaduan kami secepatnya dapat di terima atau masuk ke ranah Komisi ASN, tegasnya. (AD)