Sementara H. Edi Rehaladi dari BPD desa Mangunreja berharap, dengan adanya putusan tersebut pihak pemerintah Desa Mangunreja untuk secepatnya mendaftarkan tanah alun alun Mangunreja ke BPN, agar jelas status tanah tersebut secara hukum. Harapnya.
“Apresiasi kami yang cukup.tinggi untuk para pejuang status alun-alun desa Mangunreja, ini adalah sebuah tauladan yang sangat berharga bagi warga dan generasi yang akan datang.” Jelasnya.
Dilain pihak, Yandi, SH dari pihak kuasa hukum pemerintah Kabupaten Tasikmalaya saat di hubungi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA) membenarkan, bahwa banding para penggugat di tolak oleh PT TUN Jakarta dengan alasan gugatan mereka masih prematur. Ucapnya.
“Jadi setelah adanya putusan tersebut, berarti status tanah alun-alun Mangunreja sudah berkekuatan hukum tetap (INKRAH) Dan sah jadi aset Pemerintah Desa Mangunreja.” Jelas Yandi, SH.
Adapun salah satu target Endang Setiawan, S.IP, selaku Pjs Kepala Desa Mangunreja sudah tercapai dengan berakhirnya sengketa lahan alun-alun desa Mangunreja, selebihnya adalah menggelar Pilkades PAW (Pemilihan Antar Waktu) untuk tahun mendatang, karena itu merupakan salah satu tugas Pjs.***Yos Muhyar.
Baca Juga Ditinggalkan Pemiliknya, Sebuah Rumah di Desa Gunajaya Manonjaya Habis Di Lahap Si Jago Merah