“Tetapi melihat kondisi KNPI di Kota Tasikmalaya Hari ini Cukup mengkhawatirkan. Seolah – olah menjadi Organisasi yang memiliki heroisme nya di “Awwalahu Waakhirohu” yaah hanya ramai di awal dan di akhir.” tegasnya
Lanjut Deni, Kenapa kami sebut demikian, Karena salah satu bukti gugatan Kami pun sampai Sekarang tidak adanya kepastian padahal itu adalah bagian attitude kami ketika ber KNPI, Kurang lebih sebanyak 8 Pelanggaran yang terjadi Pada Muscam DPK KNPI Mangkubumi yang begitu jelas Menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Katanya
“Adapun pelanggaran – pelanggaran tersebut diantaranya, Anggaran Dasar (AD) Pasal 26 Ayat 5, Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 24 Ayat 2 Poin (d) No 1 s/d No 7, Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 24 Ayat 3 Poin (b) dan Point (e), dan itu di atas Materai, Dan tindakan kami ini di lindungi Undang-Undang, karena kami juga bagian dari OKP yang bernaung di bawah KNPI.” terangnya
“Dan pengurus DPD KNPI Kota Jangan malu – maluin KNPI lah sebagai Organisasi yang besar dan memiliki integritas, Masa Menyikapi gugatan Saja dinilai Lalai dan sampai saat inipun kami akan terus menunggu keputusan itu.” tandasnya***UWA