Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pelaksanaan ujian sekolah tingkat sekolah Dasar di wilayah kabupaten Tasikmalaya telah berakhir, tentunya hal ini disambut dengan sukacita oleh semua pihak, pasalnya proses untuk melaksanakan ujian sekolah secara tatap muka sangatlah berat dan melelahkan, juga persiapan untuk itu lain dari biasanya karena masih dalam masa pandemi Covid 19.
Penyemprotan disinfektan, penyediaan masker dan tempat cuci tangan merupakan syarat mutlak yang harus ada di setiap sekolah, dan hal itu merupakan protokol kesehatan yang harus di ikuti oleh Setiap sekolah saat ujian berlangsung.
Namun yang menjadi pertanyaan apakah aturan protokol kesehatan tersebut berlaku hanya untuk kegiatan ujian sekolah saja dan setelah itu prokes tidak berlaku lagi?
Hal tersebut terjadi di Sekolah Dasar Negri Sukahurip 2 di wilayah UPT Salawu, dimana saat analisaglobal.com berkunjung ke SD tersebut pada hari Senin (31/05/2021), nampak jelas disalah satu ruangan kelas kerumunan beberapa siswa beserta salah seorang guru tanpa jaga jarak dan tanpa menggunakan masker.