Tasikmalaya, analisaglobal.com — Polemik Pikada di Kabupaten Tasikmalaya seharusnya tidak perlu terjadi. Jika seluruh penyelenggara PEMILU menjalankan semua kewenangan, tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, proporsional dan maksimal.
Menurut Ir. Nanang Nurjamil sangat menyayangkan anggaran pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang begitu besar (Rp.57,7 Milyar) harus menghasilkan polemik pilkada seperti sekarang ini. Oleh karena itu pihak KPU, Bawaslu dan Panwas harus bertanggungjawab atas hasil pemilu ini.” Ucapnya
Sebagaimana dijelaskan dalam PKPU RI No.11/2020 tentang perubahan atas PKPU No.4/2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Itu jelas dalam Pasal 64 ayat (1) yakni Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye di luar tanggungan Negara selama masa kampanye, pada ayat (3) juga dijelaskan.” Ujarnya
Bahwa selama kampanye, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota serta Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terlebih pada pilkada Kabupaten Tasikmalaya kali ini. Adanya petahana yang menjadi peserta yang tentunya ini akan rawan, terutama terkait netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara serta program-program bantuan yang riskan dijadikan sebagai alat kampanye oleh calon petahana.