Ciamis, analisaglobal.com — Pasca terjadinya insiden lingkaran setan, Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar mengumpulkan pengurus Pramuka Kwarcab Kabupaten Ciamis dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat KCD 13 Ciamis, juga mengumpulkan seluruh korban, pelaku, dan orang tua kedua belah pihak di aula SMA Negeri 1 Ciamis. Mereka dikumpulkan pasca terjadi kesepemahaman antara pihak korban dan pelaku dalam insiden “Lingkaran Setan” dalam kegiatan Pramuka SMAN 1 Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., menegaskan pihak Kepolisian tetap menjalani prosedur hukum dengan memeriksa sejumlah pihak. Polres Ciamis hanya memediasi proses islah atau damai yang sebelumnya sudah dilakukan antara orang tua korban dan orang tua pelaku.
“Tujuan Polri bukan untuk menghukum, namun memberi edukasi kepada semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan kita memiliki instrumen untuk memfasilitasi mediasi bagi perkara pidana yang melibatkan pelaku dibawah umur,” tutur AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi seusai memberikan pembinaan kepada pelaku, korban, dan keluarga, Senin (24/01/2022).
Selain itu, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi memastikan jumlah korban sebanyak 18 orang dan yang sempat menjalani pemeriksaan sebanyak 26 orang. Pihaknya juga memastikan tidak melanjutkan proses penyidikan.
“Atas dasar kesepakatan kedua belah pihak antara keluarga korban dan keluarga pelaku itulah kami tidak melanjutkan penyidikan ini,” tandasnya.