“Terkait dengan keselamatan dan keamanan instalasi listrik di rumah, PT. PLN Persero menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mengecek instalasi listrik setidaknya 5 tahun sekali, sehingga ketika perawatan dilaksankan secara berkala akan terawat dengan baik.” Jelasnya
Wenas Aditya juga menambahkan, pengecekan tersebut harus dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran. Kami juga mengimbau dan mengajak untuk menggunakan Listrik secara legal dan menggunakan peralatan listrik dengan standar. Imbuhnya***UWA
Pages: 1 2