“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait serta OPD lainnya, agar selalu menjalankan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan demikian, tentunya dugaan adanya kongkalingkong beberapa SKPD yang menangani proyek pembangunan revitalisasi gedung PLUT yang menelan anggaran ±Rp. 3.5 Miliar ini semakin menguat, dimana proses perizinan yang belum ditempuh menjadi syarat mutlak dalam pembangunan apalagi gedung pemerintah.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sehingga diharapkan bagi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Inspektorat ataupun kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan juga Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dapat bertindak tegas dalam penanganan proyek pembangunan gedung PLUT yang belum berizin, jangan hanya berpangku tangan saja.
Dimana pihak pemenang tender yaitu CV. Lia Jaya yang belum terverifikasi di oss.go.id akan tetapi menjadi pemenang tender dalam lelang proyek PLUT tersebut, sehingga dugaan adanya kongkalingkong dengan beberapa pihak seperti bagian pengadaan barang dan jasa (Barjas) ataupun ULP dan Diskopukmindag semakin menguat, sehingga perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut. (AD)
Baca Juga Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Siap Bertindak Terkait PBG PLUT Yang Belum Terbit