Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Tepatnya Pada hari Kamis (17/06/21), Pengurus Cabang PMII Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk mempertanyakan sejauh mana proses yang dilakukan Kejaksaan dalam menangani Kasus dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Sosial Hibah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 yang disalurkan kepada 222 Lembaga Keagamaan yang berada di Kabupaten Tasikmalaya.
Pada kesempatan tersebut hadir Kasi tindak pidana khusus (Kasipidsus) Yayat yang mewakili kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Tasikmalaya.
Zam-Zam Multazam selaku Ketua Cabang PMII Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan, Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Investigasi yang dilakukan oleh PC PMII Kabupaten Tasikmalaya terhadap lembaga keagamaan sebagi penerima manfaat yang tersebar di beberapa kecamatan dan Hasilnya banyak lembaga yang tidak merasa membuat permohonan bantuan berupa proposal dan beberapa lainnya bahkan tidak merasa menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) lalu setelah pencairan bantuan tersebut di potong oleh pihak-pihak tertentu rata-rata besarannya 50â„… lebih dari total bantuan. Jelasnya.
Kasi Pidsus Yayat mengungkapkan kalau yang disampaikan pihak PC PMII Kabupaten Tasikmalaya memang benar, bahwa pihak kejaksaan sudah memanggil 65 lembaga keagamaan sebagai penerima bantuan dan hasilnya 45 lembaga mengakui bahwa ada pemotongan dengan kerugian uang negara kurang lebih 5 milyar rupiah dan sisanya belum mengakui adanya pemotongan dan kejaksaan dalam memeriksa kasus ini tidak ingin hanya sample beberapa lembaga saja, tapi ingin semua lembaga di periksa dengan menggandeng Auditor ahli dari BPK RI untuk menghitung kerugian uang negara selain itu Kejaksaan Negri Kabupaten Tasikmalaya juga sudah mendalami 13 orang yang diduga terlibat dalam pemotongan bantuan tersebut dengan berbagai peran dan tersebar di beberapa Kecamatan. Ungkapnya