Ketua P3A pelaksana pembangunan diduga banyak berdalih dengan berbagai alasan seolah – olah ini semua sudah sesuai prosedur. Ketika analisaglobal.com menanyakan kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan itu sudah mengikuti instruksi dari kepala desa Sidanegara dan kami di arahkan untuk mendatangi kepala desa. Katanya
analisaglobl.com pun langsung mendatangi kantor kepala desa Sidanegara pada tanggal 30 September 2020 untuk bertemu dengan kepala desa yaitu Bapak Satiman.
Ketika dikonfirmasi perihal yang terjadi tentang pembangunan irigasi tersebut, Satiman mengatakan, saya di sini sebagai kepala desa dan bukan sebagai yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan irigasi tersebut. Ucapnya
Lanjut Satiman menjelaskan bahwa pembangunan irigasi itu kewenangan P3A kelompok tani yang sekarang bekerja, kami selaku aparat desa hanya memusyawarahkan saja dengan warga masyarakat yang menerima manfaat dan itu dimusyawarahkan melalui MUSDES atas kesepakatan bersama dengan orang dinas dari BBWS begitu. Jelasnya
Dengan adanya statmen yang diduga seolah – olah saling lempar kewenangan sangat disayangkan, alangkah baiknya program ketika program tersebut dilaksanakan secara profesional antara pihak kelompok dan pihak pemerintah desa sehingga tidak terjadi saling lempar pertanggungjawaban dan kewenangan.***A. Baron