Pangandaran, analisaglobal.com — Pelaksanaan bantuan pembangunan 2 Ruang Praktek Siswa (RPS) belajar SMKN 1 Kalipucang Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran yang bersumber dana dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021, yang di kerjakan oleh CV Bagja Wirakarya dengan Nomor Kontrak : 4810/JAKON-SMK/JABAR-2021, Waktu Pelaksanaan 100 Hari Kalender dimulai dari tanggal 30 Agustus 2021, Nilai Kontrak Rp 1.532.278.244.84,- diduga pekerjaan asal jadi dan terkesan asal – asalan.
Hal tersebut ketika dipantau oleh beberapa awak media mengunjungi ke pihak SMKN 1 Kalipucang, Selasa (21/12/2021), nampak sekali beberapa item material dan terkesan pekerjaan asal – asalan di ruangan yang di perkirakan dengan ukuran 30 mtr x 10 mtr tersebut.
Seperti terdapat pada salah satu pintu ruang kelas, kondisi pintu kelas atas belah dengan pengecatan kurang rapih, lantai luar ruang kelas retak, pondasi batu muka asal campuran pasangan dengan pasangan batu belah asal material menggunakan batu belah cadas hitam yang tidak masuk standar uji laboratorium, tentu hal tersebut patut dipertanyakan seperti apa spesifikasi teknis dalam kontrak kerja.
Campuran pasangan yang diterapkan diduga tidak sesuai standar pelaksanaan yang seharusnya campuran 1 m3 pasangan batu : 1 pc : 4 pasir. Hal tersebut diduga pula ada pembiaran pengawas konsultan di lapangan.
Dikonfirmasi ke pihak sekolah, Selasa (21/12/2021), Kepala Sekolah tidak ada ditempat hanya diwakili oleh bidang sarana dan prasarana Cahya Pangestu, ST.