Pekerjaan Pembangunan Kantor Kecamatan Cisayong & Sukaresik Diduga Abaikan Aturan K3

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com, — Sebagaimana yang sudah ditetapkan bahwasannya Peraturan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Konstruksi Indonesia tertuang di dalam UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Permen PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Permen PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3, Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174_MEN_1986 No.104_KPTS_1986 Tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi, Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Permen PUPR02-2018.

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang serta PERMEN.

Proyek pekerjaan pembangunan kantor kecamatan Cisayong kabupaten Tasikmalaya. Senin (19/10/2020). Foto Dokumen (uwa)

Dengan banyaknya UU serta PERMEN tersebut sudah jelas bahwasannya setiap pekerja proyek wajib melaksanakannya, namun beda halnya dengan yang terjadi di lapangan karena ada beberapa pembangunan kantor kecamatan di kabupaten Tasikmalaya yang tidak menerapkan peraturan tersebut. Salah satunya pembangunan gedung kantor kecamatan cisayong yang dikerjakan CV. Saluyu dengan total anggaran Rp. 1.859.219.000 yang bersumber dari APBD/BANPROV 2020 yang diduga para pekerja tidak menerapkan aturan protokol kesehatan covid-19 serta tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaannya.

Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Sukaresik yang dikerjakan oleh CV. Manggala dengan nominal anggaran dari APBD/Banprov sebesar Rp. 1.836.288.000 yang diduga para pekerja tidak menerapkan aturan protokol kesehatan covid-19 serta tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaannya.

Proyek pekerjaan pembangunan Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya. Senin (19/10/2020). Foto Dokumen (uwa)

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *