Saat analisaglobal.com mengkonfirmasi dan mempertanyakan Terkait penerapan protokol kesehatan covid-19 serta K3, Aep selaku pelaksana kegiatan pembangunan kantor kecamatan cisayong menjelaskan kalau dalam pelaksanaannya seluruh pekerja sudah menerapkan aturan protokol kesehatan covid-19 serta sudah menerapkan K3 sebagaimana yang sudah diatur dalam UU. jelasnya
“Alhamdulillah dari awal semua pekerja sudah memakai masker dan K3 namun dikarenakan pengap (sesak) jadi tidak dipakai lagi”. Ungkap Aep. Senin (19/10/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh Iya selaku pelaksana pekerjaan proyek pembangunan kecamatan Sukaresik, bahwa untuk K3 sudah ada hanya sebagian. Ucapnya
Namun dari hasil pantauan analisaglobal.com dilapangan bahwa dari awal pengerjaan seluruh pekerja diduga tidak pernah menerapkan aturan protokol kesehatan covid-19 sebagaimana yang sudah di intruksikan pemerintah serta tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagaimana yang sudah tercantum di dalam Undang-Undang No 1 tahun 1970 serta PERMEN PUPR 02-2018.
Dengan adanya kejadian tersebut diduga pihak dinas terkait lalai dalam melakukan pengawasan serta kurangnya kesadaran dari para pihak pengusaha (pihak CV).***uwa