Ditambahkan Kapolsek, bahwa pelaku AD pernah bekerja di Toko Pakaian tersebut sekitar 1 bulan. Ketika itu AD diberi kepercayaan oleh pemilik Toko, namun ditengah perjalanan AD memiliki niat tdk terpuji. AD keluar dari pekerjaannya dan membawa 1 diantara 3 kunci Toko tersebut. Dalam tempo kurang lebih 3 bulan, AD berhasil masuk ke Toko tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya dan menggondol barang-barang dari toko tersebut.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Indihiang masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AD.
“Pelaku dijerat pencurian dan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Yusrizal)
Baca Juga Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Amankan Dua Pemuda Terduga Pelaku Pemilik Ganja