” Akibat perbuatan para pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 90.380. 000 juta,” lanjut Maryono.
Lebih jauh Maryono mengatakan bahwa para pelaku ini diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Para pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.
Rudi/Hms
Pages: 1 2