“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” kata AKP Muhammad Firmansyah.
Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada tidak meninggalkan kunci kendaraan menggantung di kontak kendaraan.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada terhadap kendaraan agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menggantung, Kewaspadaan kita menjadi upaya meminimalisir tindak pidana pencurian,” Himbau AKP Muhammad Firmansyah. (Dods)
Baca Juga Pemerintah Desa Kertahayu Pamarican Laksanakan Sosialisasi Mitigasi Bencana