Sementara itu menurut keterangan pelaku utama RH warga Perumahan Green Selaawi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, menuturkan bahwa bahan baku miras tersebut dibeli dari Wilayah Jawa Tengah dengan harga Rp.19.000 per galon, kemudian di rumah pelaku di buat bentuk kemasan cup ukuran 250 ml dijual dengan harga Rp.10.000.
Karena perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 106 jo Pasal 24 UU No. 7 Tahun 2014 tentang 0erdagangan serta Pasal 55 KUHPidana.
“Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Jurnalis : Day