Dari pengungkapan ini kita aman barang bukti berupa tanaman ganja berukuran besar sebayak satu batang dan tanaman ganja berukuran kecil sebesar enam batang.
Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal satu miliar maksimal 10 miliar. (Red)
Bid. Humas Polda Jabar
Baca Juga Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar, Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan