Pelarangan Jurnalisme Investigasi, Ketum PWRI: Bertentangan Dengan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Jurnalisme investigasi, kata Suriyanto, memungkinkan masyarakat mengawasi sejauh mana proses hukum dijalankan terhadap penyelewengan kekuasaan negara.

“ Pelarangan jurnalisme investigasi bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Jika RUU tersebut disahkan, masyarakat akan kehilangan kontrol terhadap proses investigasi kasus hukum. Negara jangan membatasi terhadap akses publik terkait skandal korupsi oleh aparatur negara,” ungkapnya.

Selain itu, kata Suriyanto, pelarangan jurnalisme investigasi berpotensi melahirkan kewenangan kekuasaan yang semena-mena, dan memberangus prinsip-prinsip jurnalistik. (Johan)

Baca Juga Jelang Perayaan Idul Adha 1445 H, Disnakan Ciamis Berikan Himbauan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *