Selanjutnya Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VII Provinsi Jawa Barat, Ucu Saepudin mengatakan perlu ditindaklanjuti untuk pengembangan wisata yang berada di lahan perhutani dapat di tempuh legalitasnya termasuk di sini. Namun bagi destinasi embrio/rintisan tidak secara langsung harus di tempuh legalitas formalnya, kami akan melihat dulu perkembangan wisatanya terlebih dulu.
“Maka destinasi Puncak Aki Kabayan pengembangannya bisa dilanjutkan, nanti setelah wisatanya berjalan dan sudah mendapatkan hasil maka kedepannya bisa di tempuh legalitas Nota Kesepahaman Kerjasama (NKK) dengan Perhutani melalui LMDH”, ujarnya.
Pengelolaan hutan perlu berkolaborasi dengan instansi – instansi lain, karena tidak bisa dilakukan dengan sendiri. Karena kami memiliki tugas di wilayah hutan terutama di lahan-lahan kritis perlu bekerjasama untuk menanganinya.
“Banyak lahan kritis atau tutupan yang perlu di lestarikan, pemangku kebijakan bisa bekerjasama mulai dari penggiat wisata, pemdes, LMDH, Perhutani dan instansi lainnya”, jelas Ucu Saepudin.
Sementara itu, Kades Sandingtaman, Drs. H. Lili mengatakan mendukung penuh dengan adanya destinasi baru yang ada di wilayah Desa Sandingtaman. Bahkan melihat perkembangannya pun sangat bagus, karena kami dari pihak Pemdes Sandingtaman selalu aktif memantau pengembangan wisata Puncak Aki Kabayan.
“Kami dari pihak Pemdes Sandingtaman akan membantu pengembangan wisata Puncak Aki Kabayan dengan memasukan program Desa Wisata ke RPJMDes Sandingtaman nantinya”, pungkasnya.
Jurnalis : A.Suryana/A.Yayat