“Kita minta kepada masyarakat yang punya tanah diantara batas A dan B harus hadir untuk menyaksikan dalam pengukuran agar tidak menimbulkan sengketa lahan nantinya.” Ujar Soni
Lanjut Soni, Setelah ada pendataan secara yuridis kita olah di kantor, kita jadikan untuk sidang panitia Dari kantor pertanahan dan desa, setelah itu baru kita terbitkan sertifikat dan sebelum penerbitan kita adakan pengumuman, masanya 14 hari dan untuk rutin sampai 30 hari sebelum jadi sertifikat. tuturnya
Maka dari 3.000 kuota yang diturunkan untuk petugas ukur kita bagi di desa Cileuleus ini ada 5 orang petugas dan sudah selesai malahan kita melebihi target sampai 3.700 lokasi dan untuk yang mendaftar belum mencapai target 3.000, sehingga sampai sekarang baru ada 1.052 yang mendaftar.
“Kami berharap kepada masyarakat yang belum mendaftarkan PTSL agar segera mendaftar. Untuk daftar PTSL ada satgas, panitia desa atau bisa langsung datang ke di desa Cileuleus.” tegasnya
Adapun untuk biaya ke BPN itu tidak ada tetapi ada yang disebut Pra PTSL dan ada PTSL, kalau pra PTSL masyarakat harus menyiapkan seperti Photo Copy KTP, KK, Photo Copy SPPT, Patok dan Materai, untuk biaya seperti itu kita serahkan kepada desa atau panitia kalau dari kami tidak ikut – ikut, karena untuk pengolahan data itu gratis.” Pungkas Soni Sanjaya***UWA