Selain itu juga, Eman menjelaskan, sesuai dengan regulasi bantuan yang ada, bahwa untuk tahun 2023 berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mana di tahun 2023 menurun secara signifikan, dimana tahun sebelumnya diangka 110 KPM, dan sekarang hanya 26 KPM, karena regulasi menghendaki seperti itu, jelasnya.
Ditempat berbeda, Ipah salah satu KPM mengungkapkan puji syukur Alhamdulillah yang mana saya sudah diberi bantuan.
“Adapun uang bantuan uang sebesar Rp. 900.000,- ini akan digunakan untuk keperluan sehari hari,” ungkap Ipah. (Dods)
Baca Juga Polres Bogor Berhasil Amankan Pelaku Pemerasan Terhadap Sopir Truk Di Wilayah Rancabungur