Menurut Dadang Mursyid S.Pd. Sesuai dengan petunjuk teknis dari surat edaran tersebut. Setiap desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa di cuci sebanyak 4 buah setiap warga, 2 masker diambil dari dana desa (DD) melalui Bumdes, 2 masker lainnya melalui swadaya masyarakat yang mampu gotong royong,” ungkapnya kepada analisaglobal.com
Usai melaunching program tersebut.
Mekanisme pengadaanya, kata Dadang Mursyid, dengan melalui bumdes, jadi penyedia Masker itu bumdes. Bumdes menyerahkan ke desa dan pemerintahan desa akan mengganggarkan masker yang telah disepakati sesuai dengan perbup dan permendes tersebut.
“Dari bumdes ke desa. dan dari desa diserahkan untuk pembagian masker ini kepada PKK. Jadi PKK lah yang membagikan masker ini kepada PKK.alhamdulillah bukan hanya PKK tapi juga BPD LPM, bumdes itu sendiri, karang taruna ikut andil.”Tambahnya.”
Menurutnya, Anggaran untuk penyediaan masker di desa jatihurip sebanyak 7800 buah. Dengan harga Rp 6000,00/pcs jadi Jumlah Total Rp. 46.800.000,00. Pengerjaannya oleh UKM lokal yang berada di Desa Jatihurip. Tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat dan pengelolaannya oleh Bumdes.
“Untuk Desa Jatihurip 7800 masker hari ini sebagian sudah kita bagikan bersama ibu-ibu Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) yang kita bagikan secara door to door ke rumah warga.,” lanjutnya.
Kemudian, Kepala Desa Jatihurip berharap, dengan adanya pembagian masker ini masyarakat dapat lebih sadar dan memerhatikan betapa pentingnya memakai masker di tengah pandemi COVID-19 ini, “harapan saya, mudah-mudahaan dengan adanya pembagian masker ini menjadi stimulant yang mampu menumbuhkan rasa kepedulian terhadap indivdu masyarakat sendiri, bagaimana caranya kita memutus mata rantai covid-19 itu. Salah satunya dengan menggunakan masker. Dengan adanya upaya menggunakan masker ini mudah-mudahan masyarakat sadar akan kepedulian tersebut sehingga dapat tercegah dari virus covid-19. “Pungkas Dadang Mursyid.***Red