Lanjut Ade Rojak, Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar para KPM bisa membelanjakan sesuai dengan kebutuhannya, seperti untuk sembako ataupun keperluan lainnya dalam rangka pemulihan ekonomi di daerah pasca pandemi Covid-19. Katanya.
“Adapun untuk hal lain, kami di Pemerintahan Desa kebijakan untuk KPM yang belum menerima itu kebijakan semuanya ada di yang punya wilayah yaitu kepala wilayah (Kawil), dan pemerintah Desa hanya sebatas menyalurkan saja, jadi sekali lagi semoga bantuan BLT DD ini bermanfaat bagi masyarakat.” Pungkasnya. (MAR)
Baca Juga Tanah Alun-Alun Mangunreja Resmi Menjadi Aset Desa, Bukan Milik Pemkab Tasikmalaya