Pembagian BLT ini, Widiana Syaiful menuturkan, untuk teknis penyakuran BLT ini tentunya kami mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, tuturnya.
“Adapun harapan kami selaku pemerintah desa, untuk bantuan BLT Dana Desa ini dapat bermanfaat bagi KPM, dan bantuan tersebut dapat berguna, sehingga dengan adanya bantuan BLT DD ini bisa meringankan beban para KPM,” harapnya (AD)
Baca Juga Saber Pungli OTT Dugaan Pungli Parkir Liar di Minimarket Jalan Ir. H. Juanda Ciamis
Pages: 1 2