Sementara, M. Nasher selaku sekretaris Desa saat di konfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan, kalau anggaran banprov di alokasikan untuk pembangunan 3 posyandu akan tetapi sampai saat ini semuanya belum dilaksanakan. jelasnya.
“Anggaran Banprov desa Padakembang dialokasikan untuk pembangunan 3 posyandu, tapi belum dilaksanakan karena kami belum melakukan rapat dengan pihak BPD dan LPM”. Ungkap M.Nasher.
Dengan adanya penjelasan seperti itu, Diduga kuat pihak pemerintah desa atau kepala Desa sudah melakukan pengendapan anggaran dan menyalahi aturan.
Dengan demikian, tim media online analisaglobal.com berharap agar pihak PMD serta inspektorat kabupaten Tasikmalaya agar segera turun tangan dan melakukan pemanggilan serta memberikan sanksi tegas kepada pihak kepala desa dan pemerintah desa tersebut agar tidak terjadi di desa yang lainnya. (Win)