Selanjutnya, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Kabupaten Ciamis, Dian Kusdiana, M.M, yang menjadi pemateri menyampaikan bagaimana desa wisata berkolaborasi bersinergi dengan pemerintahan atau dengan lainnya. Ada beberapa Desa yang ingin menjadi Desa wisata namun sampai saat ini belum terverifikasi karena harus dilihat dulu potensi Desanya itu sendiri.
“Bupati Ciamis sudah mengeluarkan perda No. 88 tahun 2020 tentang pengelolaan desa wisata, maka nanti desa jika ingin mengeluarkan PERDESnya bisa mengacu pada perda tersebut”,
Di Desa Wanasigra yang sudah menjadi Desa Wisata maka, disini harus dibentuk juga kelompok penggiat wisata yang dinamakan Pokdarwis yang nantinya sebagai pengelola wisata di Desa Wanasigra itu sendiri.
“Yang menjadi lembaga pengelola Desa Wisata nya adalah Pokdarwis maka di Desa Wanasigra harus dibentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Pokdarwis ini nantinya bisa bersinergi dengan BUMDes dan boleh juga nanti bisa menjadi salah satu unit usaha BUMDes”, jelas Dian Kusdiana
Lebih lanjut, Dian menambahkan pengelola harus mengembangkan potensin yang dimiliki oleh Desa Wanasigra baik dari sejarahnya, budaya, seninya, ekrafnya dan potensi lainnya. Contohnya ada pagelaran budaya Merlawu, Curug Gandoang, Jembatan Pelangi dan lainnya. Ini semua perlu dikembangkan oleh penggiat wisatanya agar supaya bisa dikenal keluar daerah.
“Penggiat harus bisa aktif mempublikasikan potensi-potensi yang ada di Desa Wanasigra dengan menggunakan beberapa media baik medsos, pers dan media lainnya”, pungkasnya.***A.Yayat/A.Suryana