Lanjut dia, masyarakat diminta berhati-hati kepada tour travel umrah agar tidak tertipu. Tour travel itu harus berizin resmi Kementerian Agama RI. Bagi yang sudah mendaftar dan positif layak maka maksimal atau paling lambat enam bulan harus sudah diberangkatkan. Mereka yang sudah lunas membayar maksimal tiga bulan harus sudah diberangkatkan.
“Biasanya gimana travelnya berapa bulan setelah daftar harus sudah diberangkatkan. Akan tetapi kalau sekarang di masa pandemi tidak bisa dipastikan pemberangkatannya selagi belum ada rekomendasi dari Pemerintah Arab Saudi untuk Pemerintah Indonesia belum bisa diberangkatkan.” Pungkasnya.***red
Sumber : Humas Kemenag Kab. Tasikmalaya