“Intinya bahagia dan apresiasi pada para Kepala Desa, tingkatkan terus dari berkembang jadi maju dan dari maju jadi mandiri, ” Pungkasnya.
Kepala DPMD Ciamis, Ape Ruswandana melaporkan sesuai SOP batas waktu penyelesaian input IDM Tahun 2022 adalah 30 Mei 2022, sementara di Kabupaten Ciamis pada tanggal 24 Mei 2022 Verifikasi IDM Tingkat Kabupaten sudah selesai, sehingga Berita Acara Penetapan IDM dan deklarasi IDM sudah dapat ditetapkan.
“Berdasarkan hasil pemutakhiran data IDM Tahun 2022 sebanyak 116 Desa berstatus Desa Mandiri , Desa Maju Sebanyak 107 Desa dan Desa Berkembang Sebanyak 35 Desa, ” Ucapnya.
Diketahui Kabupaten Ciamis meraih peringkat ke 30 dengan skor 0,7946 status Maju dari 434 Kabupaten/Kota se Indonesia.
“Alhamdilillah Desa Panjalu peraih score IDM Tahun 2022 tertinggi di Kabupaten Ciamis dengan nilai score 0.9981, menempati peringkat pertama di Tingkat Provinsi Jawa Barat dan ada posisi 5 besar Se Indonesia, ” Tuturnya.
Acara diakhiri dengan penyerahan penghargaan oleh Bupati Ciamis kepada 18 Kepala Desa dan 10 Camat dengan kategori skor tertinggi Desa mandiri di Kabupaten Ciamis.***Heni
PROKOPIM CIAMIS
Baca Juga ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintahan Kecamatan Pamarican, Lakukan Screening Kesehatan