Lalu kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.”Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020,” sebutnya.
Kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
“Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif,” tambahnya.
Bantuan ini akan dikirim ke rekening masing-masing penerima sebanyak dua kali, masing-masing Rp 1,2 juta. Dengan kata lain total bantuan Rp 2,4 juta untuk tiap peserta.***(Maskuri)