Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Tatang M. Pd mengikuti rapat Persiapan pilkades terkait Permendagri tahapan ke 2 bertempat di Ruang Vidcon Setda Ciamis. Kamis (26/11/2020).
Rapat tersebut membahas konsiderans permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades yang dipimpin oleh Ditjen Bina Pemerintah Desa.
Ditjen Bina Pemerintah Desa Nata Irawan, SH, MSi menyampaikan beberapa poin yang termuat dalam permendagri tersebut. Pertama Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan covid 19 yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Kedua, Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi covid 19 sehingga perlu diubah.
“Untuk pembiayaan Pilkades serentak dalam kondisi bencana non alam covid-19 ini biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten atau kota yang melaksanakan ditugaskan Kepada Desa dan dibebankan pada APBD Kabupaten atau kota, ” Terangnya.
Lebih lanjut Ia menuturkan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa dibebankan pada APBdesa dan biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam kondisi covid-19 dapat didukung dari APBDesa sesuai dengan kewenangan desa.
“Adapun sanksi baik bagi calon kepala desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan pasal (44E), di antaranya yaitu berupa teguran lisan dan teguran tertulis. “