Nata mengatakan untuk teguran tertulis, itu diberikan oleh bupati/walikota bisa kepada calon kepala desa berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari panitia tingkat kecamatan.
Adapun sanksi diskualifikasi kepada calon kepala desa oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan tingkat kecamatan dan satuan tugas penanganan covid-19.
Selanjutnya menurut pasal 44 F Bupati/walikota selaku ketua satuan tugas penanganan Corona virus disease 2019 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten atau kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 tidak dapat dikendalikan. Tambahnya
“Ya, intinya di dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkades dari awal sampai dengan selesai semua wajib menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh unsur yang terlibat,” Pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Ciamis Dr. H. Tatang M. Pd yang mewakili Bupati Ciamis memberikan keterangan bahwa untuk Kabupaten Ciamis sendiri saat ini sudah siap dan tinggal menunggu pelaksanaannya saja.
Hadir dalam acara tersebut, Sekda Kabupaten Ciamis, Asisten pemerintahan, OPD terkait dan Unsur Forkopimda.***Dedi/Agus