Pemkab Ciamis Keluarkan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok 

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia hampir mencapai 50 juta jiwa pada tahun 2023 dengan 27 kota/kabupaten dan menurut Riskesdas tahun 2018 Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan prevalensi merokok tertinggi di Indonesia, yaitu 32% di atas rata-rata nasional (28,9%).

Sementara itu, rata-rata konsumsi rokok di Jawa Barat adalah 11,25 batang per hari, hampir sama dengan rata-rata nasional sekitar 12,8 batang/hari. Masalah ini semakin serius karena 75,1% perokok di Jawa Barat merokok di dalam ruangan, yang menyebabkan 75,8% penduduk terpapar asap rokok di dalam ruangan.

Iklan dan promosi rokok masih sering ditemukan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

Pemkab Ciamis menunjukan kepedulian terhadap bahaya merokok dibuktikan dengan telah dikeluarkanya Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan tanpa Rokok serta Peraturan Bupati Kab. Ciamis 47 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Ciamis No 4 tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu Bupati Ciamis telah membentuk Tim Pembina, Supervisi dan Penegak Kawasan Tanpa Rokok di Kabuoaten Ciamis dengan SK no: 000.1/Kpts.414-Huk/TAHUN 2023.

Baca Juga Batalyon Infanteri 7 Marinir, Laksanakan Tradisi Pelepasan Prajurit Elang Samudera Terbaik

Awal tahun 2025 Pemkab Ciamis telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.1/24-Dinkes.5/25 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Surat Edaran ini menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Ciamis agar mengimplementasikan Perda KTR Kabupaten Ciamis di 7 tatanan yaitu Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja dan Tempat Umum.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *