Pemkab Ciamis Serahkan SK Pengangkatan P3K Kepada 283 Pegawai

Selain itu berdasarkan peraturan tersebut dinyatakan bahwa PPPK diberikan gaji dan tunjangan sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang membedakan adalah mengenai hak pensiun.

“Dengan pengangkatan PPPK ini terbukti bahwa janji pemerintah untuk memberikan penghargaan bagi mereka yang sudah mengabdi cukup lama dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh pemerintah telah dilaksanakan walaupun harus dengan tahapan seleksi, ” Ungkapnya.

Beliau berharap kepada para pegawai yang diangkat sebagai PPPK untuk bekerja sesuai dengan tuntutan profesionalisme pegawai pemerintah yang berorientasi terhadap pelayanan masyarakat serta sanggup menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.

Serta tunduk dan taat terhadap segala peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku serta perintah pimpinan sebagai implementasi loyalitas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis Dra. Hj. Yeyet Trisnayati melaporkan pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis formasi tahun 2019 telah dilaksanakan dan yang hadir pada kesempatan ini merupakan para pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Adapun terkait pelaksanaannya Titin mengatakan telah sesuai dengan protokol kesehatan.

“Dari jumlah keseluruhan sebanyak 283 orang kami membaginya ke dalam lima sesi, sesi pertama sampai keempat sebanyak 55 orang dan pada sesi kelima sebanyak 63 orang hal itu dilaksanakan agar sesuai dengan protokol kesehatan, ” Jelas Titin.***Goez/A. Yayat H

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *