Pemkab Ciamis Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan DJP dan DJPK Secara Virtual

Kab. Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) secara bersamaan dengan 77 pemerintah daerah. Kerja sama mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Pelaksanaan penandatanganan tersebut dilakukan secara virtual melalui video conference dengan diikuti oleh 78 pemerintah Daerah. Termasuk didalamnya Pemerintah kabupaten Ciamis mengikuti kegiatan tersebut dengan diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis didampingi para asisten dan Kepala BPKAD Ciamis dari ruang Video Conference Kantor Bupati Ciamis, Rabu (26/8/2020).

Dalam Siaran Pers Nomor: SP-38/2020, DJP mengatakan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya.

“[Selain itu, perjanjian kerja sama ini untuk] mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak,” demikian pernyataan DJP, Rabu (26/8/2020).

Tujuan lain yang ingin dicapai adalah mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.

Melalui kerja sama bersama para pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan, dan data usaha perkebunan.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *