1. Status verifikasi Dewan Pers (scan bentuk pdf).
2. Bukti Cetak Koran 3 Bulan Terkahir
3. Nama dan Alamat Perusahaan Percetakan Khusus Media Cetak
4. Tahun Berdiri Media
Persyaratan Khusus Media Siber/Online:
1. Status verifikasi Dewan Pers (scan bentuk pdf).
2. Afiliasi dengan Organisasi Pers/Tanda Keanggotaan Organisasi Pers, (scan bentuk pdf).
3. Publikasi berita pemerintah daerh satu bulan terakhir (scan bentuk pdf).
4. Surat Pernyataan tidak mengganti domain (scan bentuk pdf).
5. Viewer Media (scan bentuk pdf).
6. Tahun Berdiri Media.
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh pada berkas berikut:
Pengumuman Registrasi Media Lampung Selatan Tahun 2025
(*/Edimirza)
sumber : Diskominfo Kab. Lampung Selatan
Baca Juga Sah !!! Jajaran Pengurus DPP Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Terima SK