“Pak Bupati selalu mengarahkan supaya masing – masing perangkat daerah itu tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan diujung tahun. Jadi, memang arahan pak Bupati, terutama kawan-kawan OPD yang memiliki kegiatan-kegiatan belanja fisik itu bisa dilakukan proses lelang setelah APBD disahkan oleh DPRD,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Wahid, Pemkab Lampung Selatan juga selalu melakukan evaluasi secara berkala terhadap beberapa perangkat daerah. Sehingga, para Kepala OPD dapat mengambil langkah tepat, guna mencapai target penyerapan anggaran pada masing-masing instansi.
“Kita melakukan evaluasi rutin, ada beberapa perangkat daerah yang kita lakukan evaluasi rutin. Kita ada bagian bina program, ada program di aplikasi mereka itu yang bisa mengontrol realisasi anggaran dan fisik di masing-masing perangkat daerah, berdasarkan laporan-laporan itu kita lakukan evaluasi bagaimana tindakan selanjutnya,” katanya.***Ptm/Edimirza