Pemprov Jabar Gelontorkan Bantuan Anggaran Rp. 20 Juta/KPB
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Upaya Pemerintah dalam membantu rumah warga yang tidak layak huni terus digelontorkan, baik itu melalui APBD Kabupaten/ Kota, Provinsi maupun Anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) yang dianggarkan di tahun 2022.
Aris Taufik selaku Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Dodi Kuswandi selaku Kasi Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Ciamis menuturkan, untuk anggaran tahun 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan anggaran untuk alokasi Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) kepada Kabupaten Ciamis sebanyak 386 unit dengan anggaran masing-masing rumah sebesar Rp. 20.000.000,- yang terdiri dari Rp. 17.500.000,- untuk biaya material dan Rp 2.000.000,- untuk upah pekerja (HOK), sedangkan Rp. 500.000,- untuk operasional LPM. Tuturnya.
Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia
“Karena mekanisme pelaksanaan dari Provinsi penerima bantuan adalah LPM dan penerima manfaat/Keluarga Penerima Bantuan (KPB) adalah masyarakat, sehingga dilaksanakan perencanaan dan pelaksanaan menjadi tanggungjawab LPM Desa masing – masing penerima bantuan.” Jelasnya, Kamis (25/8/2022).
Untuk 386 Unit Rumah di Pemkab Ciamis
Dodi juga menambahkan, Alhamdulillah akhir bulan Juli kemarin anggaran dari Provinsi sudah cair, dan di bulan Agustus ini sudah mulai proses pembangunan fisik rumah sebanyak 386 unit yang diharapkan bulan September – November 100 % sudah terbangun dan tidak mangkrak atau tidak beres, serta diharapkan peran Aparatur Desa bisa menggugah dan membantu masyarakat yang mendapatkan alokasi bantuan melalui swadaya masyarakat melalui gotong royong di lingkungan agar yang dialokasikan bantuan di setiap Desa semua beres dilaksanakan hingga
100%. Imbuhnya.