Medan, analisaglobal.com – Dr. Ali Yusran Gea, penasehat hukum PT. ACP, meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu menghentikan penyidikan terhadap salah satu direksi PT. ACP berinisial AP. Penyidikan ini terkait kredit macet akibat bencana alam dan pandemi Covid-19.
Gea menjelaskan, kredit macet tersebut terjadi karena banjir bandang pada tahun 2019 yang menghancurkan sebagian besar perumahan Cempaka Bentiring Permai di Bengkulu. Ditambah dengan pandemi Covid-19, kondisi ini dianggap sebagai force majeure (situasi di luar kendali manusia) yang membuat PT. ACP kesulitan melunasi kredit yang diambil dari BTN Bengkulu.
Baca Juga Pemdes Raksajaya Kecamatan Sodonghilir Gelar MUSDES Penetapan Perubahan RPJMDes Tahun 2019-2027
Gea juga menyoroti tindakan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang menyita lahan perumahan tersebut. Akibatnya, PT. ACP tidak bisa melakukan kegiatan jual beli lahan yang seharusnya digunakan untuk menutupi utang kepada bank.