Penasehat Hukum PT. ACP Minta Jampidsus dan Kajati Bengkulu Hentikan Penyidikan atas Kredit Macet

“Kami menolak tuduhan adanya korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau gratifikasi. Seluruh proses pengajuan dan pelaksanaan kredit dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Gea.

Ia menambahkan, nilai agunan yang diserahkan kepada Bank BTN cukup untuk menutupi sisa utang jika dilakukan pelelangan. Karena itu, Gea meminta agar penyitaan dihentikan sehingga PT. ACP bisa melanjutkan pembangunan dan menjual lahan untuk melunasi utang mereka. (Red/Halim)

Baca Juga Diduga Oknum Kepala Desa Bangbangang Kecamatan Lemah Sugih Lakukan Penyimpangan Anggaran Banprov

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *