Melihat gelagat tersebut, petugas keamanan langsung mendekati kendaraan pelaku dan melakukan penggeledahan, didapati di dalam mobil ditemukan 10 paket tali pengait bra dengan nilai belasan juta rupiah, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan serta berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, untuk segera disidangkan,” katanya di kutip dari antaranews.
AN mengakui sengaja mencuri di pabrik tempatnya bekerja, untuk membuka usaha konveksi sendiri, karena tergiur melihat tetangganya yang sukses membuka usaha tersebut, sehingga terpikir untuk mencuri pengait bra yang sulit didapat di pasaran.
“Saya berencana untuk membuka usaha konveksi bra sendiri, karena melihat tetangga sukses dengan usaha tersebut. Hasil produksi rencananya akan dijual di pasar tradisional yang ada di Cianjur,” pungkasnya. ***UBH