Dengan modus operandi kejadian AT (25 ) bersama temannya AN (26) yang menjadi DPO merencanakan akan mengambil sapi milik korban Sarjono (50) kemudian sekira pukul 03:30 WIB, AN masuk kedalam kandang milik korban dan mengambil sapi dengan cara ditarik dan dituntun sejauh kurang lebih 2 KM saat itu pelaku AT sudah menunggu dan menaikan sapi diatas mobil truk , kemudian kedua pelaku membawa sapi tersebut kedaerah Payung Batu Lampung Tengah untuk dijual, ucap kapolsek.
Selanjut nya , Pelaku dijerat dengan kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Berdasarkan surat dengan Nomor : LP/590/B/XII/2020/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK AB SEL, Tanggal 24 desember 2020 , pelaku dan barang bukti saat ini diamankan oleh Polsek Abung Selatan guna penyidikan lebih lanjut..***eva