Sementara untuk pekerjaan pemadatan jalan (tanggul) samping TPT, disepanjang aliran tanggung sungai sebagian menggunakan brangkal campur pasir dan tanah, bahkan ada yang menggunakan cabluk atau limbah galian.
Sedangkan untuk para pekerja sangat disayangkan tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontruksi (K3). Padahal K3 merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Padahal K3 diatur oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018 yang membahas mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Sementara hasil penelusuran beberapa awak media dibeberapa titik lokasi pekerjaan yang sudah dimulai masih terlihat kurangnya rambu – rambu K3 seperti :
• Hati-hati, kurangi kecepatan, ada pekerjaan galian.
• Gunakan alat pelindung diri helm dan sepatu safety.
• Gunakan safety body harness untuk pekerjaan di ketinggian.
• Mohon maaf perjalanan anda terganggu karena ada pekerjaan.
• Utamakan keselamatan kerja, keluarga menanti di rumah.
Lemahnya pengawasan dari pihak konsultan dan BBWS menurut pemerhati dari Badan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Anggaran Publik (BPK – LPAP) Kabupaten Pangandaran Hendra, sangat disayangkan terlebih pihak pemenang tender PT. BCU sulit dihubungi dan tidak mau membalas konfirmasi beberapa awak media.
Sulitnya dikonfirmasi PT. BCU, maka kita akan melayangkan surat ke pihak BBWS untuk konfirmasi dan audiens guna meminta keterangan dan kejelasan terkait pekerjaan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut, pungkas Hendra. (driez)
Baca Juga Kapolres Ciamis Hadiri Peresmian Gedung Baru Puskesmas Ciamis