Aksi kekerasan terhadap wartawan itu tidak dibenarkan. Apalagi, para wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi dengan Undang-Undang. Kalau pun ada hal yang berkaitan dengan pemberitaan. Maka, cara penyelesaiannya sudah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 melalui jalur Dewan Pers atau menggunakan hak jawab dan lainnya, tegasnya.
“Kami pengurus DPC IWOI kabupaten Tasikmalaya mengutuk keras, terjadinya aksi kekerasan itu. Semoga, kasus kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi di Indonesia,” pungkasnya. (AD)
Baca Juga DPC IPJI Ciamis Kecam Penganiayaan Jurnalis Tabloid Pamor di Kota Banjar