Pangandaran, analisaglobal.com — Mengacu pada SK Menperindag Nomor : 527/MPT/Ket/9/2004, gula rafinasi diperuntukan untuk industri dan tidak diperuntukan bagi konsumen langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu. Gula ini banyak mengandung fermentasi sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan.
Berdasarkan informasi dan data yang diterima oleh beberapa wartawan yang tergabung di Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kabupaten Pangandaran, terkait adanya usaha bisnis gula merah rafinasi yang dilakukan oleh pengusaha S dalam memproduksi gula merah rafinasi dengan cara pengolahan yang diduga tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dikonfirmasi oleh beberapa awak media dikediaman rumahnya, Senin (31/01/2022), S pengusaha warga Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya ini sudah menjalankan bisnis gula merah rafinasi ini selama 2 tahun.
Dalam pengolahannya mencampurkan bahan baku antara lain molases, glukosa, dextrose, tepung tapioka dan metabisulfit dan rafinasi.
Kandungan bahan baku dengan mencampurkan beberapa bahan zat kimia tersebut tentu seyogianya harus sesuai aturan dan pengawasan yang berkelanjutan dari dinas terkait.
Menurut salah satu karyawan ditempat pengolahan gula merah rafinasi bisa menghasilkan 5 ton dalam 1 hari produksi.
Sementara menurut S ketika dikonfirmasi oleh beberapa awak media, dirinya sudah mengantongi syarat ijin berupa PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) namun belum memiliki CV, paparnya.
Dengan adanya PIRT tersebut tentu menjamin dan bukti bahwa produk UMKM layak dan aman di konsumsi oleh masyarakat, tuturnya.
Ditempat terpisah analisaglobal.com mencoba menggali informasi terkait sejauh mana pengawasan dari beberapa dinas terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disdagkop UMKM), DPMPTSP, Dinkes Kabupaten Pangandaran, Kamis (03/02/2022).