Menurut Kepala Disdagkop UMKM Pangandaran yaitu Tedi didampingi Kepala Bidang Perdagangan Supendi, menjelaskan bahwa untuk gula merah rafinasi dalam pengelolaan, bahan baku sudah melaksanakan kunjungan ke beberapa UMKM di wilayah Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya.
Disdagkop UMKM lebih kepada pembinaan para pelaku UMKM dan perdagangan jenis gula merah rafinasi tersebut.
Adapun adanya campuran gula merah rafinasi itu diatur oleh Permendag Nomor : 117 Tahun 2015 Pasal 9 Ayat 1, tutur Tedi.
Pernah ditemukannya para pedagang yang menjual jenis gula merah rafinasi di pasaran, dijelaskan oleh pedagang bahwa gula merah rafinasi dalam memasarkannya dipisahkan antara gula asli dan gula merah rafinasi itu pun sudah diolah, ungkap Supendi.
Sementara terkait perizinan Kepala Bidang Ahli Madya dan Analis Kebijakan DPMPTSP Salimun, mengarahkan kepada bidang investasi yang lebih faham dalam perizinan. Namun sepengetahuan dirinya sekarang semua perizinan sudah online dan masyarakat tinggal membuka OSS (Online Single Subtitution).
OSS ini merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Lewat sistem ini, investor dapat mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun, papar Salimun.
Lain halnya Dinas Kesehatan yang di wakili salah satu staf bidang konseling Yuyu, kurang memahami tentang apa yang dipertanyakan dan beberapa jenis bahan baku gula merah rafinasi, malah diarahkan ke BPOM Tasikmalaya.
Yang sangat disayangkan dalam teknisnya sebelum survei ke lokasi para pelaku usaha olahan gula merah rafinasi, diadakan terlebih dahulu pelatihan para pengusaha yang sudah memiliki PIRT dari Dinas Kesehatan, yang aturannya sudah ditentukan.
Adanya temuan produksi gula merah rafinasi yang dicampur bahan kimia yang diduga sangat membahayakan bagi kesehatan jika dikonsumsi berlebihan, diharapkan pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam hal ini dinas – dinas terkait untuk menindaklanjuti dan mengontrol, demi kesehatan masyarakat.***Dit